![]() |
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K, pada Conference Pers ungkap kasus pembunuhan yang bertempat di Mapolres Ponorogo pada Kamis (14/8/2025). |
PONOROGO - gudang-warta.com - Gerak cepat Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Selasa, Tanggal 12 Agustus 2025, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Hutan Goa Lowo, Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K, pada Conference Pers ungkap kasus pembunuhan yang bertempat di Mapolres Ponorogo pada Kamis (14/8/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, berdasarkan LPH Nomor 12 - VIII Tahun 2025, Tanggal 12 Agustus 2025.
"Pelaku pembunuhan itu berinisial HTN (28 Tahun), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dengan korban inisial ARA (30 Tahun), asal Bandar Pacitan, Jawa Timur yang ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher," Ucap Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
AKBP Andin mengungkapkan bahwasanya, hubungan Pelaku pembunuhan dengan Korban adalah Suami Istri yang baru menikah sekitar 4 (Empat) bulan lamanya setelah nikah Siri selama 1,5 Tahun. Tersangka mengakui perbuatannya dan nekat menghabisi korban, karena sakit hati ibunya di hina oleh Korban yang merupakan menantunya.
“Motifnya sakit hati, korban dan pelaku ini kan suami istri. Jadi pelaku sakit hati karena ucapan korban menghina orang tua pelaku,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Ucapan korban yang menghina ibu pelaku itu, terjadi saat keduanya berboncengan dengan sepeda motor. Sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB, korban menelepon pelaku untuk dijemput di dekat perempatan lampu merah Somoroto Kecamatan Kauman Ponorogo.
Saat itu, pelaku langsung ngebut dan sesampainya di lokasi penjemputan, korban langsung dibonceng. Saat diperjalanan, keduanya saling marah dan cekcok hingga kata-kata hinaan ke ibu pelaku terlontar dari mulut korban.
Pelaku pun langsung emosi dan membelokkan sepeda motoronya dengan kencang menuju arah Kecamatan Sampung. Sampai di timur Goa Lowo, pelaku membelokkan ke kiri masuk 300 meter ke dalam hutan dan berhenti di sebuah gubuk. Di tempat itulah pelaku menganiaya korban hingga meninggal tewas dan mayatnya dibuang tidak jauh dari gubuk tersebut.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain 1 buah potongan Kabel warna Hitam, 1 potong Celana dalam warna Ungu, 1 potong celana pendek warna Krem, 1 buah Jam tangan warna Hitam, 1 buah Cincin Perak, 1 potong BH warna Hitam, 1 buah gelang, 1 buah KTP atas nama ARA (Korban), 1 buah Tabungan Bank Mandiri milik Korban," Tuturnya.
Polres Ponorogo juga mengamankan Barang bukti dari Tersangka, yakni 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian 1 buah STNK, 1 buah Buku nikah, 1 buah Kaos Hitam lengan panjang, 1 lembar Jeans pendek warna Biru, 1 lembar Jaket Sweater lengan panjang warna Hijau, 1 buah Handphone merk Infinix warna Hitam dan 1 buah Handphone merk Redmi 9C warna Hitam.
"Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara," tutupnya.
Sebelumnya, pada Hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekira Pukul 07.30 WIB, Saksi datang ke Ladang akan memanen Singkong mendapati sosok mayat Perempuan yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, Saksi melaporkan ke Polsek Sampung dan SPKT. Kemudian dari Polres Ponorogo melakukan Olah TKP dan identifikasi, akhirnya dari Satreskrim Resmob Unit Pidum berhasil mengenali Korban yang ditemukan oleh Saksi. Tidak kurang dari 8 (Delapan) Jam, pelaku bisa diungkap dan diamankan di rumahnya Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
(Eko/GW/Red)