Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Polres Madiun Amankan 4 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 1,1 Kg Sabu

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Jumat, 08 Agustus 2025, 23:53 WIB Last Updated 2025-08-08T16:53:14Z

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H, S.IK, M.Si, tanyai I.I.R, tersangka peredaran 1,1 Kg Sabu pada Press Conference di Aula TS Polres Madiun, Jum'at (8/8/2025).


 

Wartawan / Editor : Eko Setiyo Budi









MADIUN – gudang-warta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu yang beroperasi di lintas wilayah, mulai dari Madiun hingga Ngawi. Empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti lebih dari 1,1 Kilogram Sabu siap edar.



Pengungkapan ini bermula pada Selasa (3/6/2025) malam, saat Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun menerima informasi adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka DS (34), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, pada Rabu (4/6/2025) Pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Jurusan Madiun–Ponorogo. Dari tangan DS, Polisi menyita 0,43 Gram Sabu.




Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu yang beroperasi di lintas wilayah.




Hasil interogasi mengungkapkan, bahwa DS mendapatkan barang tersebut dari N.A.R alias Togog (26), warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap Togog di tikungan Jalan Pringgodanni, Kota Madiun, Pukul 15.30 WIB di hari yang sama. Dari Togog, disita 0,44 Gram Sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan minuman.



Dari keterangan Togog, barang tersebut berasal dari I.I.R (41), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), I.I.R akhirnya dibekuk pada Rabu (9/7/2025) pukul 18.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.



Penangkapan ini menjadi puncak pengungkapan, lantaran petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni, 1,1 Kilogram Sabu dalam kemasan teh China logo Harimau warna Emas 100,68 gram Sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, disita pula timbangan elektrik, Dua unit ponsel, buku catatan penjualan, serta buku tabungan dan kartu ATM yang diduga terkait transaksi Narkoba.



Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan D.B.P alias Kancil (25), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun, di Jalan Serayu. Kancil berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu dari I.I.R.




Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini mencapai 1,1 Kilogram Sabu. Nilai barang haram ini diperkirakan jutaan rupiah.




Kapolres Madiun, AKBP kemas Indra Natanegara,S.H,.S,I,K., M.Si, menyampaikan, para tersangka memiliki peran berbeda. D.S adalah pengguna sekaligus pembeli tetap Togog. Togog merupakan pengedar yang mengambil barang dari I.I.R. Sementara I.I.R adalah kurir dari sosok Om Surabaya yang memasok sabu dalam jumlah kilogram dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman. Kancil membantu distribusi barang dari I.I.R ke pembeli.



“Total barang bukti yang kami amankan dari jaringan ini mencapai 1,1 Kilogram Sabu. Nilai barang haram ini diperkirakan jutaan rupiah dan dapat merusak ribuan generasi muda,” ujar Kapolres Kemas.



Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Madiun dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 6 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.



Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke pemasok utama. Masyarakat di imbau aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa.



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini