Istri Gugat Cerai Mantan Dirut RSUD Hardjono Yunus Mahatma, Sidang Pertama Digelar
![]() |
| Pengadilan Agama Kota Madiun. |
KOTA MADIUN - gudang-warta.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Hardjono, Dr. Yunus Mahatma (61), salah satu tersangka kasus OTT KPK di Ponorogo, digugat cerai Istrinya yang bernama Dian Vivit Pahalaningrung (52) ke Pengadilan Agama Kota Madiun.
![]() | |
|
Saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Agama Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H.i, ,M.H, membenarkan adanya perkara gugat cerai masuk dari Penggugat atas nama Dian Vivit Pahalaningrung dengan Tergugat Dr. Yunus Mahatma.
"Iya benar, pendaftaran perkara masuk pada Selasa, tanggal 9 Desember 2025. Dan seperti kita ketahui hari ini sidang pertama dengan nomor perkara sidang 330/Pdt.G/2025/PA.Mn," Jelas Arina Kamiliya, Rabu (17/12/2025).
![]() |
| SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, - Mega Aprilia, SH, Kuasa Hukum dari Tergugat Dr. Yunus Mahatma. |
Sementara itu, Tergugat Dr. Yunus Mahatma menunjuk SM Law Office, pasangan Pengacara muda yakni Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprilia, SH, sebagai Kuasa Hukumnya yang tampak hadir di Pengadilan Agama Kota Madiun.
"Sidang pertama ini masih tahapan mediasi, belum ke pokok perkara. Kita baru akan pelajari dulu terkait gugatannya itu, apa tuntunannya dan mengikuti tahapan demi tahapan," Ungkap Kuasa Hukum Suryo Alam dan Mega Aprilia.
(Eko/GW/Red)



