PTNBH dan Tanggung Jawab Akademik dalam Membangun LBH Universitas Terbuka Sebagai Pilar Akses Keadilan
![]() |
| Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka sekaligus Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Surabaya. |
SURABAYA - gudang-warta.com - Perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejatinya bukan sekadar soal kemandirian anggaran dan tata kelola. Lebih dari itu, PTNBH membawa tanggung jawab secara etik dan serta memastikan universitas tetap berpihak pada kepentingan publik. Dalam hal ini Universitas Terbuka (UT), mentransformasikan dan serta membuka ruang strategis untuk menghadirkan peran kampus yang lebih nyata melalui pembangunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Terbuka.
Universitas selama ini sering dipersepsikan sebagai ruang akademik yang jauh dari denyut persoalan masyarakat. Padahal, hukum tidak lahir di ruang kelas semata, tetapi tumbuh dari realitas sosial. Dengan status PTNBH, UT memiliki otonomi lebih luas untuk mengembangkan unit pelayanan publik, termasuk LBH, sebagai perpanjangan tangan kampus dalam menjawab problem hukum warga. Di sinilah PTNBH menemukan maknanya, bukan hanya mengelola pendidikan, tetapi mengelola keberpihakan.
Karakter UT yang berbasis pendidikan jarak jauh justru menjadi keunggulan tersendiri. Mahasiswa UT tersebar dari kota besar hingga wilayah terpencil. Banyak di antara masyarakat yang masih kesulitan mengakses bantuan hukum, baik karena keterbatasan biaya, jarak, maupun literasi hukum. Kehadiran LBH UT berpotensi menjadi ruang konsultasi, pendampingan, dan advokasi yang adaptif baik secara luring maupun daring sehingga hukum tidak lagi terasa eksklusif.
Di sisi lain, pembangunan LBH juga penting bagi pembentukan kualitas akademik mahasiswa hukum. Ilmu tidak cukup berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus diuji di lapangan. Mahasiswa perlu bersentuhan dengan perkara nyata seperti halnya sengketa tanah, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga hak-hak konstitusional warga. Dari sana, hukum tidak hanya dipahami, tetapi dihayati.
Aspirasi tersebut juga datang dari kalangan mahasiswa UT sendiri. Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka sekaligus Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Surabaya, menilai bahwa LBH UT adalah kebutuhan, bukan sekadar pelengkap institusi.
“PTNBH jangan dimaknai hanya sebagai kemandirian administratif. Otonomi kampus harus berbanding lurus dengan keberpihakan sosial. LBH Universitas Terbuka harus menjadi ruang hadirnya keadilan, bukan hanya laboratorium akademik,” ujar Davit.
Menurutnya, UT memiliki modal besar untuk membangun sistem bantuan hukum yang inklusif. “Mahasiswa UT tersebar di banyak daerah. Kalau LBH dibangun serius, kita bisa membuka konsultasi hukum digital, advokasi komunitas, sampai pendampingan berbasis wilayah. Ini bukan hanya soal kampus, tapi soal menjangkau masyarakat yang selama ini jauh dari akses hukum,” lanjutnya.
Davit juga menekankan bahwa keberadaan LBH akan membentuk karakter calon sarjana hukum. “Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi keberanian membela yang lemah. Dari kelas kita belajar berpikir, dari LBH kita belajar berpihak. Itu yang akan menjaga integritas mahasiswa hukum UT ke depan,” tegasnya.
Namun demikian, pembangunan LBH UT tidak boleh bersifat simbolik. PTNBH perlu memastikan tata kelola yang professional yang dimulai dari independensi lembaga, ketersediaan advokat dan dosen pendamping, pembiayaan berkelanjutan, hingga jejaring dengan pengadilan, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum lain. Tanpa desain yang matang, LBH hanya akan menjadi papan nama tanpa daya guna.
Lebih jauh, LBH UT juga dapat menjadi wajah baru pengabdian perguruan tinggi di era digital. Konsultasi hukum daring, pendidikan hukum masyarakat, serta advokasi berbasis riset bisa menjadi ciri khas UT yang membedakannya dari kampus lain. Dengan begitu, PTNBH tidak sekadar melahirkan kampus yang mandiri, tetapi kampus yang relevan.
Pada akhirnya, membangun LBH Universitas Terbuka adalah soal pilihan arah. Apakah PTNBH hanya akan memperkuat birokrasi pendidikan, atau justru menjadikan kampus sebagai rumah keadilan bagi masyarakat. Ketika universitas berani turun dari menara gading dan hadir di tengah persoalan warga, di sanalah pendidikan tinggi menemukan makna sejatinya, bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga membela.
(Eko/GW/Red)

