Tak Jera, Residivis Pengedar Trihexyphenidyl Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Ngawi
![]() |
| Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin. |
NGAWI - gudang-warta.com - Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Ungkap kasus dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah rumah masuk di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial BW (30), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa obat keras tersebut diperjualbelikan oleh tersangka dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H.
menegaskan bahwa Resnarkona berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan. Peredaran obat keras tanpa hak sangat membahayakan masyarakat dan akan terus kami berantas hingga ke akarnya," tegas AKP Luthfi saat dikonfirmasi media (Selasa, 8/7/2026)
Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini Satresnarkoba Polres Ngawi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
(Eko/GW/Red)

