![]() |
Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, Kuasa Hukum yang tergabung dalam Haris Azhari Associate. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Sukardiyanto (53), Warga asal Pulung, Ponorogo, didampingi Kuasa Hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, yang tergabung dalam Haris Azhari Associate melaporkan (JF) Direktur Utama Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) ke Polres Ponorogo pada Kamis, (27/2/2025).
Usai pelaporan tersebut, Kuasa Hukum Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan ke Polres Ponorogo terkait tindak pidana penggelapan Sertifikat yang diduga dilakukan oleh salah satu Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam DMS di Kota Ponorogo
"Hal ini kami laporkan, diawali dari adanya gugatan oleh klien kami mulai dari tingkat pertama yang dimenangkan klien kami. Akhirnya dari pihak KSP melakukan banding dan tetap dimenangkan klien kami. Lalu mereka mengajukan Kasasi dan tetap di menangkan oleh klien kami," Ucapnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum wahyu menjelaskan bahwasanya, pada putusan yang inkrah Tanggal 5 September 2024, disebutkan bahwa pihak KSP melakukan perbuatan melawan hukum yang mana adalah konsekuensinya harus membayar denda dwangsom dan juga harus mengembalikan sertifikat tersebut pada kliennya.
"Sampai hari ini, Sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Bahkan, kami mengetahui pada saat masih terjadi sengketa gugatan di Mahkamah Agung pada proses Kasasi, objek SHM tersebut diajukan Lelang dan dimenangkan oleh salah satu oknum Direktur di KSP itu sendiri dan sudah di balik nama atas nama Direktur tersebut dengan inisial Irwan Budianto," Ungkapnya.
Di dalam laporannya, Wahyu juga sudah menyampaikan ke pihak penyidik, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diajukannya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat tersebut dan sudah menyiapkan dokumen-dokumen pengaduan terkait keberadaan KSP yang dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang meresahkan debitur, masyarakat dan terindikasi kemungkinan juga ada penyalahgunaan kewenangan atau prosedur.
"Kami sudah menyiapkan untuk berkirim surat kepada Komisi DPR RI, Ketua Dewan Koperasi Nasional dan juga OJK untuk mengevaluasi terkait eksistensi operasi tersebut," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)